Bidang Pendidikan Agama Dan Keagamaan Islam

Drs. H. Mahli, M.Pd.I
TUGAS :
Melaksanakan
pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di
bidang pendidikan agama dan Keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis
yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
FUNGSI :
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
- pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam;
- evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan pendidikan agama dan keagamaan.
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas :
1. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar
Mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan
teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan
anak usia dini dan pendidikan dasar.
2. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah
Mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan
teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan
menengah.
3. Seksi Pondok Pesantren
Mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan
teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan pondok pesantren.
4. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran
Mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan
teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah
formal dan kesetaraan serta pendidikan al-Quran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar